BAB I
PAJAK PENGHASILAN
A. Subjek PPh:
I.
Dalam Negeri
1.
Orang Pribadi
·
Mulai à
dilahirkan/berada/berniat tinggal di Indonesia
·
Akhir à
meninggalkan Indonesia selamanya, meninggal dunia
2.
Badan
·
Mulai à
Didirikan /berada di Indonesia
·
Akhir à
Dibubarkan/tidak lagi berada di Indonesia
3.
Warisan
·
Mulai à
timbul warisan
·
Akhir à
warisan selesai dibagi
II.
Luar Negeri
1.
Non BUT
·
Mulai à
punya penghasilan di Indonesia
·
Akhir à
tidak lagi punya penghasilan di Indonesia
2.
BUT
·
Mulai à
melakukan kegiatan/usaha melalui BUT di Indonesia
·
Akhir à
tidak lagi melakukan kegiatan/usaha melalui BUT di Indonesia
B. Wajib Pajak
1.
Dalam Negeri
·
Bertempat tinggal/berada di Indonesia > 183
hari dlm waktu 12 bulan, berniat tinggal di Indonesia
·
Badan yg didirikan/berkedudukan di Indonesia
·
Warisan yg belum terbagi
2.
Luar Negeri
·
Tidak bertempat tinggal/berada di Indonesia
<183 hari dlm wkt 12 bulan
·
Badan yg tidak didirikan/berkedudukan di
Indonesia yg menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia baik dari melakukan
kegiatan melalui BUT di Indonesia maupun bukan dari menjalankan usaha
C. Kewajiban Pajak
1.
Dalam Negeri
·
Dikenakan pajak atas penghasilan dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia
·
Berdasarkan penghasilan neto dgn tariff umum
·
Wajib menyampaikan SPT
2.
Luar Negeri
·
Dikenakan pajak atas penghasilan dari Indonesia
·
Berdasarkan penghasilan bruto dgn tariff sepadan
·
Tidak wajib menyampaikan SPT
Objek Pajak (Pasal 4 -15 UU
PPh)
Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yg diterima atau
diperoleh WP, baik yg berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yg
dapat dipakai utk konsumsi atau utk menambah kekayaan WP bersangkutan dgn nama
dan dlm bentuk apapun, termasuk:
1.
Penggantian atau imbalan berkenaan dgn
pekerjaan/jasa yg diterima/diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension atau imbalan dlm bentuk
lainnya
2.
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan,
dan penghargaan
3.
Laba usaha
4.
Keuntungan karena penjualan atau karena
pengalihan harta termasuk:
a.
Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroaan, persekutuan, dan
badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
b.
Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya
karena pengalihan harta kpd pemegang saham, sekutu atau anggota
c.
Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, atau pengambilalihan usaha
d.
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau
sumbangan, kecuali yg diberikan kpd keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus
satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau
pengusaha kecil termasuk koperasi yg ditetapkan oleh Menkeu, sepanjang tidak
ada hubungan dgn usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara
pihak-pihakk yg bersangkutan,
e.
Keuntungan karena pengalihan/penjualan hak penambangan dan tanda turut
serta dlm pembiayaan atau permodalan pd perusahaan pertambangan.
5.
Penerimaan kembali pembayaran pajak yg telah
dibebankan sbg biaya
6.
Bunga termasuk premium, dikonto, dan imbalan
karena jaminan pengembalian uang
7.
Deviden, dgn nama dan dlm bentuk apapun,
termasuk deviden dari perusahaan asuransi kpd pemegang polis, dan pembagian
sisa hasil usaha koperasi
8.
Royalty
9.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn
penggunaan harta
10.
Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
11.
Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali
hingga jumlah tertentu yg ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah
12.
Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
13.
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
14.
Premi asuransi dan reasuransi
15.
Iuran yg diterima atau diperoleh perkumpulan
dari anggotanya yg terdiri dr WP yg menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
16.
Tambahan kekayaan neto yg berasal dri
penghasilan yg belum dikenakan pajak
17.
Penghasilan dari usaha berbasis syariah
18.
Imbalan bunga dlm perpajakan
19.
Surplus BI
Berikut adalah contoh kasus yg merupakan bentuk penghasilan:
·
PT AA memiliki sebuah mobil yg digunakan dlm
kegiatan usahanya dgn nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000. Mobil tsb dijual
dgn hrg Rp 60.000.000. Dgn demikian, keuntungan PT AA yg diperoleh karena
penjualan mobil tsb adalah Rp 20.000.000. Apabila mobil tsb dijual kpd salah
seorang pemegang sahamnya dgn harga Rp 50.000.000, maka nilai jual mobil tsb tetap dihitung
berdasarkan harga pasar sebesar Rp 60.000.000. Selisih sebesar Rp 20.000.000
merupakan keuntungan bagi PT AA dan bagi pemegang saham yg membeli mobil tsb
selisih sebesar Rp 10.000.000 merupakan penghasilan.
Penghasilan yg tidak termasuk objek pajak:
1.
Bantuan sumbangan dan harta hibahan, dgn
ketentuan:
a.
Bantuan termasuk zakat yg diterima oleh badan amil zakat/lembaga amil
zakat/dlm rangka GNOTA yg disahkan Pemerintah dan para penerima zakat yg
berhak. Ini sesuai dgn UU No.38 thn 1999 ttg Pengelolaan Zakat
b.
Harta hibahan yg diterima oleh keluarga sedarah dlm garis keturunan
lurus satu derajat, oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan social atau
pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menkeu
2.
Warisan
3.
Harta termasuk setoran tunai yg diterima oleh
badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
4.
Imbalan sehubungan dgn pekerjaan/jasa yg
diterima/diperoleh dlm bentuk natura dan/atau kenikmatan dari WP atau
Pemerintah
5.
Pembayaran dari perusahaan asuransi kpd orang
pribadi sehubungan dgn asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa
6.
Deviden/bagian laba yg diterima atau diperoleh
PT sbg WP DN, koperasi, BUMN/D, dari penyertaan modal pd badan usaha yg
didirikan dan berkedudukan di Indonesia dgn syarat:
a.
Deviden berasal dari cadangan laba yg ditahan
b.
Bagi perseroan terbatas, BUMN/D yg menerima deviden, kepemilikan saham
pd badan yg memberikan deviden paling rendah 25% dari jumlah modal yg disetor
dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tsb.
7.
Iuran yg diterima atau diperoleh dana pension yg
pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu, baik yg dibayar oleh pemberi kerja
maupun pegawai
8.
Penghasilan dari modal yg ditanamkan oleh dana
pension, dlm bidang-bidang tertentu yg ditetapkan dgn KepMenkeu
9.
Bagian laba yg diterima atau diperoleh anggota
dari perseroan komanditer yg modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi
10.
Penghasilan yg diterima atau diperoleh
perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yg
didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dgn syarat badan
pasangan usaha tsb:
a.
Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yg menjalankan kegiatan dlm
sektor usaha yg ditetapkan dgn KepMenKeu
b.
Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan penyertaan
modal ventura tidak melebihi 10 tahun
11.
Bea siswa
12.
Sisa lebih yg diterima atau diperoleh organisasi
nirlaba
13.
Bantuan atau santunan yg dibayarkan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial kpd WP tertentu
Biaya-Biaya yg Dapat Menjadi
Pengurang Penghasilan
1. Biaya/Beban Usaha
a.
Biaya yg secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dgn kegiatan usaha:
·
Biaya pembelian bahan
·
Biaya berkenaan dgn pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,
honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yg diberikan dlm bentuk uang
·
Bunga, sewa, royalty
·
Biaya perjalanan dan transportasi
·
Biaya pengolahan limbah
·
Premi asuransi
·
Biaya promosi dan penjualan
·
Biaya administrasi
·
Pajak kecuali Pajak Penghasilan
b.
Penyusutan dan amortisasi,
c.
Iuran kpd dana pension yg pendiriannya telah
disahkan oleh Menkeu, contohnya iuran pension kpd PT Taspen Jamsostek
d.
Kerugian karena penjualan atau pengalihan
harta/aktiva yg utk operasional
e.
Kerugian dari selisih kurs mata uang asing
f.
Biaya penelitian dan pengembangan (R&D) yg
dilakukan di Indonesia
g.
Biaya bea siswa, magang dan pelatihan
h.
Penghapusan piutang yg nyata-nyata tidak dpt
ditagih, dgn syarat:
1)
Telah dibebankan sebagai biaya dlm laporan laba rugi
2)
Perkara penagihannya telah diserahkan kpd Pengadilan Negeri atau Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis
mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditor dan debitor yg
bersangkutan
3)
Telah dipublikasikan dlm penerbitan umum atau khusus
4)
Menyerahkan daftar piutang yg tidak tertagih kpd Ditjen Pajak
Jika salah satu syarat tdk
terpenuhi, maka penghapusan piutang tdk tertagih tdk dpt dibebankan menjadi
biaya.
i.
Sumbangan dlm rangka penanggulangan bencana
nasional
j.
Biaya pembangunan infrastruktur social
k.
Sumbangan dlm rangka penelitian yg dilakukan di
Indonesia
l.
Sumbangan fasilitas pendidikan
m.
Sumbangan dlm rangka pembinaan olah raga
2. Kompensasi Kerugian
Apabila penghasilan bruto setelah dikurangi dgn beban/biaya
diatas didapat kerugian, maka kerugian tsb dikompensasikan dgn penghasilan
mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut hingga 5 tahun.
Contoh:
PT AA dlm tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp
1.200.000.000. Dalam 5 tahun berikutnya diketahui laba/rugi fiskal PT AA sbb:
2010 : laba fiskal 200.000.000
2011 : Rugi fiskal (300.000.000)
2012 : Laba fiskal NIHIL
2013 : Laba fiskal 100.000.000
2014 : Laba fiskal 800.000.000
Rugi fiskal dpt dikompensasikan sampai thn 2008
|
Rugi fiskal 2009
|
-1200000000
|
|
Laba fiskal 2010
|
200000000
|
|
Sisa rugi fiskal 2009
|
-1000000000
|
|
Rugi fiskal 2011
|
-300000000
|
|
Sisa rugi fiskal 2009
|
-1000000000
|
|
laba fiskal 2012
|
0
|
|
Sisa rugi fiskal 2009
|
-1000000000
|
|
Laba fiskal 2013
|
100000000
|
|
Sisa rugi fiskal 2009
|
|
|
Laba fiskal 2014
|
800000000
|
|
Sisa rugi fiskal 2009
|
-100000000
|
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Khusus
utk WP OP
PTKP hanya diberikan kpd WP OP dlm negeri. Konsep PTKP
merupakan penghasilan minimal org pribadi tidak kena pajak. Jika penghasilan
seseorang dibawah PTKP, maka orang tsb dianggap “miskin”, sehingga tidak wajib
memenuhi ketentuann perpajakan.
Tabel
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Uraian
|
PTKP setahun
(1 Jan 2009 – 31 Des 2012)
|
PTKP Setahun (1 Jan 2013)
|
Untuk diri sendiri
|
Rp 15.840.000
|
Rp 24.300.000
|
Tambahan kawin
|
Rp 1.320.000
|
Rp 2.025.000
|
Tambahan tanggungan
utk keluarga sedarah/semenda dlm garis keturunan lurus, paling banyak 3
orang. Misalnya: orang tua, mertua, anak kandung, dan anak angkat
|
Rp 1.320.000
|
Rp 2.025.000
|
Tambahan untuk
seorang istri yang penghasilannya digabung dgn suami
|
Rp 15.840.000
|
Rp 24.300.000
|
Tabel
Daftar Lengkap PTKP
Uraian
|
PTKP Setahun
|
Uraian
|
PTKP Setahun
|
TK/0
|
24.300.000
|
K/2
|
30.375.000
|
TK/1
|
26.325.000
|
K/3
|
32.400.000
|
TK/2
|
Rp28.350.000
|
K/I/0*
|
50.625.000
|
TK/3
|
Rp30.375.000
|
K/I/1*
|
52.650.000
|
K/0
|
Rp26.325.000
|
K/I/2*
|
54.675.000
|
K/1
|
Rp28.350.000
|
K/I/3*
|
56.700.000
|
a.
UU PPh menganggap keluarga sebagai satu kesatuan
ekonomis, artinya penghasilan/kerugian dari seluruh anggota keluarga
digabungkan sbg satu kesatuan dmn pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh
kepala keluarga. Namun, penghasilan suami-istri dpt dikenakan pajak secara
terpisah jika suami istri terpisah atau suami-istri menghendaki pemisahan harta
dan penghasilan
b.
Penghasilan anak yg blm dewasa digabung dgn
penghasilan orang tuanya
c.
Penghasilan suami-istri dikenai pajak scr
terpisah apabila:
1)
Suami-istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
2)
Ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
3)
Istri memilih utk menjalankan hak dan kewajibannya sendiri
d.
Untuk karyawati kawin menggunakan PTKP utk
dirinya sendiri ditambah jumlah anggota keluarga yg menjadi tanggungannya (jika
ada). Apabila penghasilan suami-istri digabung, maka besarnya PTKP yg diberikan
adalah PTKP suami dgn status kawin ditambah PTKP istri utk dirinya sendiri,
ditambah jumlah tanggungan keluarga
e.
Jika karyawati kawin tsb dpt menunjukkan
keterangan tertulis dari penulis dari pemda setempat serendah-rendahnya kecamatan
bahwa suaminya tidak memperoleh/menerima penghasilan, maka terhadap PTKP-nya
diberikan tambahan Rp 2.025.000 ditambah jumlah anggota keluarga yg menjadi
tanggungannya
f.
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan WP
pd awal tahun takwin, atau awal masuk bekerja bagi pegawai yg baru bekerja pd
bagian tahun takwin
Contoh Hitungan PTKP
·
WP A mempunyai seorang istri dgn tanggungan 4
(empat) orang anak. Apabila istrinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi
kerja yg sudah dipotong PPh 21 dan pekerjaan tsb tdk ada hubungannya dgn usaha
suami atau anggota keluarga lainnya. Brp PTKP suami dan istri?
WP A:
Rp24.300.000 + Rp2.025.000 + (3 x Rp2.025.000) = Rp32.400.000
Istri,
pd saat pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja:
Rp.24.300.000
Apabila
Istri digabung dgn penghasilan suami
Rp32.400.000 + Rp24.300.000 = Rp56.700.000
Biaya/beban yg tdk boleh dikurangkan (nondeductible)
1.
Pembagian laba (deviden) dgn nama & dlm
bentuk apapun, termasuk SHU koperasi
2.
Biaya yg dibebankan utk kepentingan pribadi
pemegang saham, sekutu atau anggota
3.
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan.
Pembentukan dana cadangan yg dibolehkan hanya utk cadangan piutang tak tertagih
bagi sewa guna usaha dgn hak opsi dan cadangan lainnya yg ditetapkan MenKeu,
yakni bank umum, Bank Perkreditan Rakyat, Asuransi Jiwa/kerugian dan perusahaan
pertambangan
4.
Premi asuransi yg dibayar sendiri oleh WP OP
5.
Penggantian dlm bentuk natura dan kenikmatan,
kecuali utk di daerah tertentu dan yg berkaitan dgn pelaksanaan pekerjaan yg
ditetapkan oleh MenKeu
6.
Jumlah yg melebihi kewajaran yg dibayarkan kpd
pemegang saham atau kepada pihak yg mempunyai hubungan istimewa sbg imbalan
sehubungan dgn pekerjaan
7.
Harta yg dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan
warisan
Pasal
9 ayat (1) huruf g dan PP No.18 thn 2009 yg berlaku sejak tgl 1 Januari 2009:
1.
Bantuan atau sumbangan trmasuk zakat dan sumbangan keagamaan yg
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yg diakui di Indonesia, dikecualikan sbg
objek pajak PPh dgn syarat tdk ada hubungan dgn usaha, pekerjaan, kepemilikan
atau penguasaan diantara pihak-pihak yg bersangkutan.
2.
Bantuan atau sumbangan adalah pemberian dlm bentuk uang atau barang kpd
orang pribadi atau badan
3.
Sumbangan keagamaan yg sifatnya wajib bagi pemeluk agama yg diakui di
Indonesia adalah sumbangan keagamaan yg diterima oleh:
a.
Lembaga keagamaan yg dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
b.
Penerima sumbangan yg berhak
4.
Pengertian zakat adalah zakat yg diterima oleh:
a.
Badan amil zakat atau lembaga amil zakat yg dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah
b.
Penerima zakat yg berhak
5.
Hubungan dgn usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan diantara
pihak-pihak yg bersangkutan dpt terjadi karena ketergantungan atau keterikatan
antara pihak-pihak baik langsung maupun tidak langsung
8.
Pajak penghasilan
9.
Biaya yg dikeluarkan utk kepentingan pribadi WP
atau orang yg menjadi tanggungannya
10.
Gaji yg dibayarkan kpd anggota persekutuan,
firma atau CV yg modalnya tidak terbagi atas saham
11.
Sanksi di bidang perpajakan
Menentukan Besarnya Penghasilan yg Merupakan Objek Pajak
Menentukan
besarnya penghasilan yg merupakan objek pajak disebut juga sbg aktivitas
koreksi/rekonsiliasi fiskal.
Koreksi/rekonsiliasi fiskal merupakan aktivitas
dlm rangka menentukan penghasilan yg sebenarnya merupakan objek pajak.
Koreksi fiskal dibagi 2:
·
Koreksi fiskal positif: koreksi yg menyebabkan
penghasilan (laba) bertambah dan pajak yg terutang menjadi lebih besar
·
Koreksi fiskal negative: koreksi yg menyebabkan
penghasilan (laba) berkurang dan pajak yg terutang menjadi lebih kecil
Tabel Jenis-jenis
Pajak Penghasilan yg Bersifat Final
No
|
Penghasilan
dgn PPh Final
|
Keterangan
Lain
|
1
|
Penghasilan bunga dari deposito/tabungan/giro,
diskonto Sertifikasi Bank Indonesia (SBI)
|
20% x jumlah bruto
|
2
|
Keuntungan penjualan saham di bursa efek
|
0,1% x nilai transaksi, utk transaksi saham
pendiri bukan perusahaan modal ventura dikenakan PPh tambahan 5%
|
3
|
Hadiah undian
|
25% x jumlah bruto
|
4
|
Keuntungan revaluasi aktiva
|
10% x selisih lebih
|
5
|
PPh Pasal 22 Final
|
Contoh: distributor Pertamina, rokok
|
6
|
Penghasilan sewa tanah & bangunan
|
10% x nilai sewa
|
7
|
Perusahaan pelayaran dalam/luar negeri dan
penerbangan luar negeri
|
WP DN = 1,2% x peredaran bruto
WP LN = 2,64% x peredaran bruto
|
8
|
Usaha jasa konstruksi < 1 milyar rupiah
|
2% x bruto (pelaksana konstruksi
4% x bruto (pengawas & perencana konstruksi)
|
9
|
Penghasilan deviden yg diterima WP OP
|
Maksimal 10%
|
Contoh
1.
Laporan Laba Rugi PT AA menurut akuntansi utk
tahun yg berakhir 31 Desember 2009.
Laba Kotor 300.000.000
-/- Beban-beban
Beban gaji 25.000.000
Beban PBB 5.000.000
Sumbangan-sumbangan 30.000.000
Beban Perjalanan Dinas 10.000.000
70.000.000
230.000.000
Informasi tambahan:
dalam biaya perjalanan dinas, Rp4.000.000 merupakan biaya rekreasi direktur
utama dan keluarga. Kemudian, sumbangan diberikan kpd bukan lembaga zakat yg
tdk disahkan pemerintah. Terhadap laporan laba rugi tsb harus dilakukan koreksi
fiskal dan disusun laporan laba rugi menurut fiskal, sehingga akan diperoleh
laba/rugi bersih yg merupakan dasar pengenaan PPh.
Laporan Laba Rugi Fiskal utk PT
AA tahun 2009
Laba
kotor 300.000.000
/- Beban-beban
Beban gaji 25.000.000
Beban PBB
5.000.000
Beban Perjalanan Dinas
6.000.000 36.000.000
Laba
bersih (fiskal) 264.000.000
Jadi,
laba bersih PT AA yg merupakan PKP adalah Rp264.000.000
2.
Anto yg berstatus kawin dgn dua anak, adalah
pengusaha emping. Tahun 2009 Anto membukukan laba bersih Rp500.000.000.
Penghasilan di luar usaha pokok adalah Rp120.000.000. Jika ternyata dari laba
bersih tersebut terdapat biaya yg menurut fiskal tdk dpt dikurangkan sebesar
Rp50.000.000 dan dari penghasilan di luar usaha trmasuk juga penghasilan dari
bunga deposito Bank BRI Rp30.000.000, maka penghasilan Anto yg menjadi dasar
dlm menghitung PPh terutang adalah sbb:
Laba usaha 500.000.000
Penghasilan lain-lain 120.000.000
Laba bersih 620.000.000
+/+ beban nondeductible 50.000.000
-/- penghasilan bunga deposito (30.000.000)
Laba bersih (fiskal) 640.000.000
3.
CV Satria Wijaya Teknik (CV SWT) adalah
perusahaan reparasi mobil yg didirikan oleh Satria dan Wijaya. Dlm tahun 2009
CV SWT mempunyai penghasilan/laba bersih sebelum pajak sebesar Rp150.000.000,
pdhal dlm tahun 2007 msh mempunyai sisa kerugian (fiskal) sebesar Rp25.000.000.
Di dalam penghasilan tsb sudah termasuk:
a.
Gaji Satria sebesar Rp 25.000.000
b.
Dana Cadangan piutang tak tertagih Rp 5.000.000
c.
Fiskal luar negeri Rp2.000.000
d.
Biaya pendidikan karyawan Rp3.000.000
e.
Premi asuransi kebakaran bengkel dan kantor
Rp800.000
f.
Pemberian sembako kepada karyawan Rp5.000.000
g.
Hasil menyewakan kantor sebesar Rp10.000.000
h.
Bunga jasa giro Rp2.500.000
Dari informasi di
atas, utk menentukan besarnya penghasilan neto fiskal CV SWT perlu dilakukan koreksi fiskal sbb:
Laba kotor 150.000.000
Koreksi fiskal negative
Sewa kantor 10.000.000
Bunga jasa giro 2.500.000 (12.500.000)
Koreksi fiskal positif
Gaji Satria 25.000.000
Dana cadangan piutang
5.000.000
Fiskal LN
2.000.000
Pemberian sembako 5.000.000
37.000.000
Laba bersih (fiskal) 174.000.000
Dikurangi kompensasi kerugian (25.000.000)
PKP 149.500.000
D. TARIF DAN
CARA MENGHITUNG PAJAK (PASAL 16 – 19 UU PPh)
Terhadap suatu penghasilan kena pajak, penghitungan dan
pengenaan pajak dilakukan menurut sifat dan sumber penghasilan, serta WP yg menerima
penghasilan tsb. Jadi, pengenaan PPh dibagi dlm 6 kelompok:
·
PPh 21
·
PPh 22
·
PPh 23
·
PPh 24
·
PPh 26
·
PPh 29
Cara menghitung pajak:
PAJAK = TARIF x PKP
PAJAK = TARIF x DPP atau
PAJAK = TARIF x Laba bersih
Konsep menghitung pajak yg perlu diingat:
·
Jumlah PKP dibulatkan ke ribuan penuh. Misalnya, jumlah PKP
Rp7.965.650, maka nilai tsb dibulatkan menjadi Rp7.965.000
·
Setiap lapisan PKP dikalikan dgn tariff
pajaknya.
Tabel Tarif Pajak
(Tarif Pasal 17 UU PPh)
Lapisan
PKP
|
Tariff
Pajak
|
Utk WP OP:
|
|
Sampai dgn Rp50.000.000
|
5%
|
Di
atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000
|
15%
|
Di
atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000
|
25%
|
Di
atas Rp500.000.000
|
30%
|
Utk WP Badan DN & BUT menggunakan tariff
tunggal
|
28%
|
Contoh perhitungan pajak
terutang:
1.
Penghitungan pajak terutang utk WP OP dgn jumlah
PKP Rp600.000.000
PPh terutang:
5% x Rp50.000.000 Rp 2.500.000
15% x Rp200.000.000 Rp 30.000.000
25% x Rp250.000.000 Rp 62.500.000
30% x Rp100.000.000 Rp 30.000.000
Total Rp125.000.000
2.
Penghitungan pajak terutang utk WP Badan DN dan
BUT dgn jumlah PKP Rp1.250.000.000
PPh terutang:
28% x Rp1.250.000.000 =
Rp350.000.000
Metode Perhitungan PKP
Contoh:
·
Melanjutkan contoh 1 sebelumnya, PT AA
memperoleh laba bersih (fiskal) 2009 sebesar Rp264.000.000. Karena PT AA adalah
WP badan, brp besarnya PPh terutang thn 2009?
Besarnya
PPh terutang tahun 2009 adalah
Total
PPh terutang = 28% x 264.000.000 = 73.920.000
·
Melanjutkan contoh 2 sebelumnya, WP Anto (K/2)
memperoleh penghasilan bersih (fiskal) 2009 sebesar Rp640.000.000, karena Anto
adalah WP orang pribadi, brp besarnya PPh terutang tahun 2009?
PPh terutang tahun 2009
Penghasilan neto DN dari usaha
bebas Rp 640.000.000
PTKP setahun
-
Untuk WP sendiri Rp
24.300.000
-
Tambahan WP kawin Rp 2.025.000
-
Tambahan 2 anak Rp 4.050.000
Rp (30.375.000)
PKP
setahun Rp
609.625.000
PPh
terutang tahun 2009
5%
x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15%
x Rp 200.000.000 = 30.000.000
25%
x Rp 250.000.000 = 62.500.000
30%
x Rp 109.625.000 = 32.887.500
Total
PPh terutang = Rp
127.887.500
·
Melanjutkan contoh 3, PT SWT memperoleh laba
bersih (fiskal) 2009 sebesar Rp174.500.000, dan karena PT SWT mempunyai
kerugian fiskal yg msh dpt dikompensasi sebesar Rp25.000.000, brp besarnya PPh
terutang dihitung dari PKP setelah dikurangi kompensasi kerugian?
PPh terutang dihitung dari PKP setelah dikurangi kompensasi
kerugian:
Laba bersih (fiskal) 174.500.000
Dikurangi kompensasi kerugian (25.000.000)
PKP 149.500.000
Total PPh terutang 2009 = 28% x 149.500.000 = Rp41.860.000
E. PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN (PASAL
20 – 27 UU PPh)
Cara pelaksanaan
pelunasan pajak:
1.
Pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak lain:
·
Dlm hal diperoleh penghasilan oleh WP sehubungan dgn pekerjaan, jasa,
atau kegiatan (PPh 21)
·
Pemungutan pajak atas penghasilan oleh bendaharawan (PPh 22)
·
Pemotongan pajak atas penghasilan dr modal, jasa, dan kegiatan tertentu
(PPh 23)
·
Kredit pajak LN (PPh 24)
2.
Pembayaran oleh WP sendiri:
·
Pembayaran angsuran pajak setiap masa pajak (PPh 25)
·
STP PPh 25 (hanya pokok pajak, tidak termasuk sanksi administrasi)
·
Fiskal LN
Perlakuan
pembayaran fiskal LN ada dua, yaitu:
1.
Jika dibayar sendiri, pembayaran fiskal LN dapat menjadi angsuran PPh yg
terutang dlm SPT Tahunan (khusus utk WP OP DN)
2.
Jika dibayar pemberi kerja, pembayaran fiskal LN dpt menjadi
beban dari penghasilan bruto pemberi kerja (deductible)
F. PERHITUNGAN PAJAK PADA AKHIR TAHUN (PASAL
28 – 31 & 31A UU PPh)
Perhitungan pajak akhir tahun = pajak
terutang – kredit pajak
Bagi WP DN dan BUT, pajak yg terutang
dlm satu tahun pajak dikurangi dgn kredit pajak utk thn pajak yg bersangkutan,
berupa:
1.
Pemotongan pajak atas penghasilan dari
pekerjaan, jasa, dan kegiatan (PPh 21)
2.
Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan
di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain (PPh 22)
3.
Pemotongan pajak atas penghasilan berupa
deviden, bunga, royalty, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa (PPh
23)
4.
Pajak yg dibayar atau terutang atas penghasilan
dari LN yg boleh dikreditkan (PPh 24)
5.
Pembayaran yg dilakukan oleh WP sendiri (PPh 25)
Rumus Perhitungan Pajak Penghasilan yg Kurang/Lebih Bayar
Pajak terutang XXX
-/- Kredit Pajak
PPh ditanggung
pemerintah XXX
Dipotong/pungut
oleh pihak lain:
PPh
21 XXX
PPh
22 XXX
Jika kurang bayar, hrs disetorkan paling lambat tgl 25
bln ketiga setelah tahun pajak berakhir
|
PPh
24 XXX
Dibayar
sendiri
PPh 25 XXX
STP
PPh 25 (Pokok Pajak) XXX
Fiskal
LN XXX
Total Kredit Pajak (XXX)
PPh
kurang/(lebih) bayar XXX
Jika lebih bayar, dpt dimintakan restitusi/pengembalian
pajak
|
Contoh:
Melanjutkan contoh 3, asumsikan selama tahun 2009 CV SWT
telah membayar sendiri PPh 25 sebesar Rp6.000.000 dan PPh yg dipungut/dipotong
pihak lain yakni PPh 22 (Rp600.000), PPh 23 (Rp400.000), PPh 24 (Rp3.000.000),
brp PPh yg masih kurang/lebih bayar dlm akhir thn 2009?
Pajak
Penghasilan yg terutang thn 2009 41.860.000
-/-
Kredit Pajak:
PPh
ditanggung pemerintah 0
Pemotongan pajak dari pekerjaan (PPh 21) 0
Pemungutan pajak oleh pihak lain (PPh
22) 600.000
Pemotongan pajak dari modal (PPh 23) 400.000
Kredit pajak LN (PPh 24) 3.000.000
Dibayar sendiri oleh WP (PPh 25) 6.000.000
Fiskal LN 2.000.000
Jumlah
PPh yg dpt dikreditkan (12.000.000)
PPh yg
kurang bayar (PPh 29) 29.860.000
Fasilitas Perpajakan
Untuk Bidang Usaha Tertentu Serta Bidang Usaha Di Daerah Tertentu
1.
Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30%
dari jumlah penanaman yg dilakukan
2.
Penyusutan dan amortisasi yg dipercepat, dgn
ketentuan:
3.
Kompensasi kerugian yg lama tetapi tidak lebih
dari 10 thn, dgn ketentuan:
a. Tambahan
1 thn: apabila penanaman modal baru dilakukan di bidang-bidang usaha yg tergolong beresiko tinggi
b.
Tambahan 1 thn: apabila penanaman modal memerlukan
investasi/pengeluaran yg besar utk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi
usaha.
c.
Tambahan 1 tahun: apabila memperkerjakan tenaga
kerja Indonesia baik pemimpin, staff maupun tenaga buruh yg melebihi jumlah
tertentu
d.
Tambahan 1 tahun: apabila penanaman dilakukan
dibidang usaha yg seluruhnya atau sebagian besar berorientasi ekspor
e.
Tambahan 1 thn: apabila penanaman modal
dilakukan di daerah terpencil
4. Pengenaan
PPh atas deviden yg dibayarkan kpd subjek pajak LN sebesar 10%, atau tarif yg
lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yg berlaku
Contoh:
1.
Peredaran bruto PT Y dlm thn pajak 2009 sebesar
Rp 4.500.000.000 dgn PKP sebesar Rp500.000.000
Seluruh
PKP yg diperoleh dari peredaran bruto tsb dikenai tariff sebesar 50% dari
tariff PPh badan yg berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tdk melebihi
Rp4.800.000.000.
PPh
terutang: (50% x 28%) x Rp500.000.000 = Rp70.000.000
2.
Peredaran bruto PT X dlm thn pajak 2009 sebesar
Rp30.000.000.000, dgn PKP sebesar Rp3.000.000.000
Penghitungan
PPh terutang:
·
Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yg memperoleh fasilitas
Rp4.800.000.000 x
Rp3.000.000.000
Rp30.000.000.000
|
Rp 480.000.000
|
·
Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yg tdk memperoleh fasilitas
Rp3.000.000.000 – Rp480.000.000
|
Rp2.520.000.000
|
PPh yg terutang:
·
(50% x 28%) x Rp480.000.000
·
28% x Rp2.520.000.000
Jumlah PPh yg terutang
|
Rp 67.200.000
Rp 705.600.000 +
Rp 772.800.000
|
G. KETENTUAN LAIN-LAIN (PASAL 31B, 31,C, 32
& 32A UU PPh)
Penerimaan Negara
dari PPh OP DN dan PPh Pasal 21 yg dipotong oleh pemberi kerja dibagi dgn
imbalan 80% untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk Pemda tmpat WP terdaftar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar